Indonesia sudah mengadopsi International Standards on Auditing (disingkat ISA). ISA berlaku untuk audit atas laporan keuangan periode yang dimulai pada atau sesudah tanggal 1 Januari 2013 bagi Emiten, dan 1 Januari 2014 bagi entitas lain. Ini tentunya merupakan suatu lompatan besar tiga negara Eropa (Prancis, Jerman, dan Portugal) belum mengadopsi ISA (sumber IFAC, ' April 2015). Lampiran, berisi perundang-undangan dan ketentuan lain mengenai akuntan dan akuntan public di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik yang diundangkan tanggal 6 April 2015. Indonesia sudah mengadopsi International Standards on Auditing (disingkat ISA). ISA berlaku untuk audit atas laporan keuangan periode yang dimulai pada atau sesudah tanggal 1 Januari 2013 bagi Emiten, dan 1 Januari 2014 bagi entitas lain. Ini tentunya merupakan suatu lompatan besar; tiga negara Eropa (Prancis, Jerman, dan Portugal) belum mengadopsi ISA (sumber IFAC, ' April 2015). Lampiran, berisi perundang-undangan dan ketentuan lain mengenai akuntan dan akuntan public di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik yang diundangkan tanggal 6 April 2015.