Apakah kontrak polis asuransi merupakan sebuah “permainan” Win - Win? Atau Lose Win?” Apabila asuransi merupakan sebuah permainan, siapakah yang akan memenangkan pertandingan tersebut? Perusahaan asuransikah selaku penerbit kontrak polis dan sekaligus yang lebih ahli? Atau masyarakat tertanggung yang awam? Anda bisa menjawab sendiri pertanyaan di atas. Lantas untuk dapat memenangkan “pertandingan permainan” asuransi, apa yang harus diperbuat masyarakat tertanggung?
Lalu peran apa yang dilakoni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang sangat powerful dalam menata dan melindungi masyarakat konsumen? Kehadiran dan peran profesi Pialang Asuransi (insurance brokers) sangat menolong ketidakseimbangan yang terjadi dalam “permainan” asuransi. Pialang Asuransi memiliki amanah untuk melayani dan membantu masyarakat tertanggung dalam mendapatkan perlindungan optimal dalam transaksi asuransi. Masyarakat tertanggung perlu memahami dan menggunakan jasa dan layanan Pialang Asuransi, untuk menghindarkan kekeliruan dalam pembelian polis asuransi. Pialang Asuransi, bukan yang lain