Salah satu yang menjadi fungsi utama dari perbankan syariah yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan. Pembiayaan bagi hasil pada sistem keuangan Islam merupakan bentuk produk inti perbankan syariah yang digunakan untuk membiayai suatu usaha yang produktif dan halal.
Studi ini mengambil pembiayaan bagi hasil sebagai fokus dari penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk mengukur Capital Adequacy Ratio, Non Performing Financing, dan Simpanan Dana Pihak Ketiga terhadap pembiayaan bagi hasil, baik secara simultan maupun parsial.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Unit analisis pada penelitian ini adalah Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data penelitian menggunakan data sampel yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan diperoleh 10 perbankan syariah selama enam tahun, yaitu dari tahun 2012-2017. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Capital Adequacy Ratio, Non Performing Financing, dan Simpanan Dana Pihak Ketiga berpengaruh simultan terhadap pembiayaan bagi hasil. Secara parsial, Capital Adequacy Ratio dan Simpanan Dana Pihak Ketiga tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. sedangkan Non Performing Financing berpengaruh positif terhadap pembiayaan bagi hasil.
Berdasarkan hasil penelitian ini Non Performing Financing (NPF) memiliki pengaruh signifikan kearah positif terhadap pembiayan bagi hasil, hal ini berarti kenaikan nilai Non Performing Financing (NPF) pada bank syariah berdampak pada besarnya jumlah pembiayaan bagi hasil yang disalurkan kepada masyarakat. Penelitian mendatang dapat menggunakan variabel lain yang memiliki pengaruh signifikan untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pembiayaan bagi hasil,
Kata Kunci: Perbankan Syariah, Pembiayaan Bagi Hasil, Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF), dan Dana Pihak Ketiga (DPK)