Sebagaimana diketahui bahwa persoalan hubungan industrial merupakan isu hangat pada berbagai negara di dunia. Persoalan yang dihadapi berawal dari salah satu pihak dalam hubungan industrial yang merasa dirugikan sehingga menimbulkan reaksi sepihak. Perselisihan ini menimbulkan berdirinya berbagai lembaga yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan. Berbagai organisasi pekerja/buruh, undang-undang, dan peraturan tentang ketenagakerjaan pun dibuat untuk menyelesaikan perselisihan. Hubungan industrial di Indonesia telah diperhatikan secara serius, ditandai dengan kehadiran undang-undang perburuhan di Indonesia yang terus berkembang. Hal ini ditunjukkan dengan diberlakukannya undang-undang yang mengatur tentang serikat buruh (UU No.21/2000), ditambah dengan peraturan-peraturan menteri dan peraturan daerah terkait pengembangan dan perlindungan tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan industrial.
Buku ini melengkapi buku Manajemen Sumber Daya Manusia yang telah diterbitkan terdahulu, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik dalam bidang MSDM. Secara khusus buku ini membahas tentang hubungan industrial. Pada bagian pertama membahas mengenai Ketenagakerjaan dan Lingkungan Organisasional, bagian kedua mengenai Organisasi Ketenagakerjaan, dan bagian ketiga tentang Pemutusan Hubungan Kerja.