Buku Fikih Waris Metode Pembagian Waris Praktis Edisi Revisi ini disusun untuk memudahkan memahami ilmu waris yang oleh kebanyakan orang dirasakan sulit.
Ilmu Waris atau Ilmu Faraid merupakan salah satu disiplin ilmu yang disinyalir akan segera lenyap dari permukaan bumi ini. Dan dirasakan jarang orang mempelajari dan mengajari ilmu ini sehingga dalam pembagian waris pun ilmu yang satu ini cenderung ditinggalkan. Bagi umat Islam wajib mempelajari dan membagikan waris berdasarkan tuntutan Hukum Islam agar tidak terjadi pemilikan harta dan hak secara batil. Atas dasar itu, penulis terketuk hati untuk menyusun sebuah buku yang berjudul Fikih Waris (Metode Pembagian Waris Praktis) untuk memudahkan memahami ilmu waris yang oleh kebanyakan orang dirasakan sulit dan enggan untuk menggunakannya.
Sistematika penulisan buku Fikih Waris ini tidak didasarkan atas pengelompokan ahli waris Sababiyah (sebab perkawinan), ahli waris Nasabiyah (hubungan nasab, darah) dan ahli waris wala (sebab memerdekakan). Tetapi berdasarkan atas tertib ahli waris dari jenis kelaminnya yakni secara berurutan diuraikan ahli waris laki-laki, perempuan, khuntsa (waria) dan Dzawil Arham dengan kaidah-kaidah pembagian warisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan mengklasifikasikan semua ahli waris yang ada. Sehingga tidak ada ahli waris yang berhak mendapat bagian, tetapi tidak mendapat bagian. Di samping itu, diklasifikasikan pula semua kerabat yang tergolong ahli waris yang tidak menerima bagian ataupun dzawil arham. Diharapkan mereka menjadi prioritas sedekah apabila pemilik warisan akan menginfakkan atau menghibahkan sebagian hartanya.
Buku ini telah direvisi dengan adanya penambahan bab baru. Yakni Bab VII tentang Pewarisan Kakek Bersama Saudara dan Bab IX tentang Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga seluruh bab dalam buku ini menjadi 10 bab.