Buku yang bermanfaat bagi para pemangku pemerintahan di daerah, juga bagi para anggota dewan perwakilan rakyat di kabupaten kota dan provinsi.
Mengapa? Karena buku ini membahas mulai dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan di daerah sampai dengan pelaporan rencana kerja anggaran bahkan dibahas juga simulasi reviu-nya.
Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultative dan quality assurance pada program-program strategis yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan dan pembinaan.
Peran ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang menegaskan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah harus menugaskan APIP untuk melakukan review atas dokumenb perencanaan dan penganggaran RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-TAPD untuk menghasilkan dokumen APBD.