Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi penerimaan negara. Penerimaan pajak menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Namun, pada kenyataannya jumlah penerimaan pajak sering kali tidak tercapai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu penyebabnya. Hal tersebut dikarenakan realisasi penerimaan PPN belum optimal. Belum optimalnya PPN disebabkan wewenang PKP dalam self assessment system, sehingga masih banyaknya PKP belum mematuhi peraturan perpajakan dengan maraknya faktur pajak fiktif, selain itu masih banyak wajib pajak yang belum memiliki kesadaran dalam melakukan penyetoran pajak. Oleh karena itu, dalam mengoptimalkan penerimaan PPN pemerintah terus melakukan upaya penegakan hukum yakni pemeriksaan pajak dan penagihan pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak baik secara simultan maupun parsial terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Pratama Majalaya.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi data yang bersumber dari laporan KPP Pratama Majalaya. Berdasarkan pengumpulan sampel yang dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling, diperoleh jumlah sampel penelitian sebanyak 48 bulan sampel penelitian selama periode 2013 hingga 2016. Data dianalisis dengan analisis statistik deskriptif, analisis regresi linier berganda, pengujian hipotesis, serta uji asumsi klasik dengan menggunakan bantuan Software IBM SPSS Statistics 21.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Pratama Majalaya. Selanjutnya, secara parsial hanya variabel self assessment system yang berpengaruh positif signifikan terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut KPP Pratama Majalaya sebaiknya terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan secara berkala. Sehingga kegiatan tersebut dapat terus meningkatnya kesadaran wajib pajak dan pelaksanaan self assessment system dapat terus berjalan lebih baik lagi.
Kata Kunci : Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).