Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adlah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah.
Buku ini berisikan mengenai konsep dasar sistem ekonomi syariah, konsep dasar sistem hukum Islam, metode ijtihad penetapan fatwa, kaidah istinbath dalam berfatwa, profil serta kedudukan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN_MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Keuangan Bank maupun Non-Bank serta dilampirkan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait Ekonomi Syariah.
Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah dan Ekonomi di sejumlah perguruan tingi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar, para peneliti, pengamat dan praktisi di bidang Ekonomi Syariah.