Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (e-Government) pasal 9 tahun 2009 yang berbunyi bahwa setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas pusat data yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 yang mengatakan bahwa untuk menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pita lebar yang efektif dan efisien, diperlukan perencanaan pita lebar nasional yang komprehensif dan terintegrasi melalui sinkronisasi, sinergi, serta koordinasi lintas sektor dan wilayah. Kemudian setiap Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) membuat data center masing-masing yang tersinkronisasi dengan pemerintah pusat. Namun disisi lain, dikeluarkannya Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2016 pasal 22 ayat 2 yang mengatakan bahwa Pusat Data dibangun dan dikelola secara terpusat dan dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh SKPD. Tentu saja peraturan baru ini merugikan PEMKAB Bandung dimana mereka harus menutup dan berhenti mengelola data centernya sendiri yang nantinya akan berdampak pada fungsionalitas PEMKAB Bandung. Untuk menanggulangi masalah tersebut, data center yang sudah terdapat di PEMKAB Bandung akan dibuat menjadi sub data center yang berguna sebagai tempat penyimpanan data sementara dan juga sebagai backup sebelum data di sinkronkan dengan pemerintah pusat. Dalam membuat rancangan sub data center ini, peneliti menggunakan standar EN 50600 dan metode PPDIOO Life-Cycle Approach. Perancangan sub data center ini berfokus pada sistem pengkabelan data center sesuai dengan standar EN 50600.