Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (e-Government) pasal 9 tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas pusat data yang sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 96 tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 yang menyatakan untuk menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pita lebar yang efektif dan efisien, diperlukan perencanaan pita lebar nasional yang komprehensif dan terintegrasi melalui sinkronisasi, sinergi serta koordinasi lintas sektor dan wilayah. Hal tersebut menyebabkan menyebabkan Pemerintah Kabupaten harus membuat data center dan melakukan sinkronisasi data ke Pemerintah Pusat. Namun, pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 17/2016 pasal 22 ayat 2 menyatakan bahwa Pusat Data dibangun dan dikelola secara terpusat dan dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Peraturan tersebut menyebabkan data center yang sudah dikelola pada masing-masing kabupaten harus ditutup. Untuk menanggulangi hal tersebut, data center yang sudah ada pada Pemerintah Kabupaten Bandung akan dibuat menjadi sub data center yang berfungsi sebagai penyimpanan data sementara pada setiap daerah sebelum tersinkronisasi langsung ke data center yang ada di pemerintah pusat. Dalam perancangan sub data center ini, EN 50600-2-3 Environmental Control menjadi standar yang akan diterapkan dan PPDIOO Life-Cycle Approach sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini berupa panduan dalam pengembangan data center sesuai EN 50600-2-3 Environmental Control.