Buku ini berisi uraian tentang pemikiran penulis terkait asas dan teori hukum yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan bagi merek yang digunakan sebagai nama domain oleh pihak lain, serta konsep pengaturan atau pembaruan hukum merek di Indonesia terkait cybersquatting terhadap merek ini. Perbandingan regulasi dan praktik penyelesaian kasus-kasus di beberapa negara lain juga dituangkan sebagai acuan atau bahan pertimbangan pembaruan regulasi merek di Indonesia era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).