Buku ini membahas konsep administrasi, baik konvensional maupun kontemporer. Administrasi publik sebagai sebuah fenomena sosial memiliki orientasi baru terkait dengan konteks sosial dan perubahan kebutuhan filosofis manusia terhadap pergeseran cara berpikir dan perspektif yang digunakan dalam menghadapi permasalahan publik. Di dalam perkembangannya, kemudian muncul sebuah pemikiran baru yang dikenal dengan konsep governance, yaitu sebagai sebuah sistem peradaban dan tata kelola birokrasi publik yang lebih demokratis dan berkeadilan. Sebagai upaya menciptakan suatu sistem pengelolaan birokrasi publik yang bercirikan governance maka pemerintahan dituntut menerapkan prinsip-prinsip utamanya. Salah satu prinsip yang sangat penting adalah akuntabilitas publik (public accountability).