Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari keseluruhan ajaran Islam, khususnya yang berkitan dengan ekonomi dan muamalah. Pemenuhan prinsip syariat Islam merupakan hal utama yang harus dipenuhi dalam transaksi perbankan syariah. Perbankan syariah secara fungsi sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembagai intermediari (perantara) antara pihak yang surplus dana kepada pihak yang mengalami kekurangan dana. Dalam kegiatan operasionalnya sebagai suatu entitas bisnis maka akan selalu menghadapi risiko. Salah satu hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah terdapatnya kontrak kemitraan dalam industri perbankan syariah.