Seiring dengan bertambahnya usia, jalan pasti mengalami kerusakan. Sebagian jalan yang telah dibangun kurang mendapat perawatan dan perbaikan. Perbaikan yang dilakukan biasanya kurang tepat sasaran. Salah satu masalahnya yaitu anggaran yang dialokasikan kurang memenuhi kebutuhan. Untuk mengatasi masalah perbaikan jalan, dibutuhkan sistem yang menentukan urutan prioritas jalan mana yang diperbaiki terlebih dahulu, sehingga mengoptimalkan anggaran yang terbatas. Untuk menentukan urutan prioritas perbaikan jalan tersebut, metode yang digunakan adalah Analytic Hierarchy Process (AHP) dan COPRAS-G. Dari hasil penelitian diperoleh bobot kepentingan setiap kriteria, yaitu pertama adalah Tataguna Lahan dengan bobot 0,51, kedua Klasifikasi Jalan dengan bobot 0,26, ketiga adalah Kondisi Kerusakan Jalan dengan bobot 0,12, keempat adalah Volume Kendaraan dengan bobot 0,06 dan terakhir adalah Kecepatan Kendaraan dengan bobot 0,03, dengan nilai CR 0,03 menunjukan bahwa penilaian bobot kepentingan antar kriteria tersebut bersifat konsisten. Jadi, urutan prioritas ruas jalan yang diperoleh yaitu, pertama kode ruas jalan J53 adalah Jalan Manis 2 KM 1 dengan tingkat kepentingan Ni sebesar 100%, kedua yaitu kode ruas jalan J55 adalah Jalan Kasir 2 KM 1 dengan tingakat kepentingan Ni sebesar 90,96% dan ketiga yaitu pada kode ruas jalan J67-5 adalah Jalan Imam Bonjol KM 5 dengan tingakat kepentingan Ni sebesar 86,5% dan seterusnya.