Perbankan syariah di Indonesia baru mulai beroperasi sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut salah satu pasalnya memungkinkan atau memberi peluang untuk bank menyalurkan kreditnya berdasarkan bagi hasil. Dalam perjalanannya, industri perbankan syariah sangat istimewa dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Industri ini menjadi motor utama yang ikut mendorong pengembangan industri non-bank syariah lainnya dalam sistem keuangan nasional. Perkembangan yang pesat dari industri perbankan syariah kemudian mendorong tumbuh kembangnya industri asuransi syariah (takaful), pasar modal syariah, pembiayaan syariah dan reksadana syariah. Di samping itu, industri perbankan syariah juga ikut menginspirasi pertumbuhan pesat dari industri keuangan mikro syariah di Indonesia.
Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman terhadap perbankan syariah di Indonesia dan peran Indonesia dalam euforia internasional dalam mengembangkan perbankan syariah. Ini sebagai sikap atas makin berkembangnya industri keuangan Islam secara global yang membutuhkan kajian dari aspek kelembagaan dan kebijakan. Buku ini mempunyai keunggulan utama yaitu ditulis oleh para pakar