Pembebasan penggunaan frekuensi 2,4 GHz dalam KEPMENHUB No. 2 Tahun 2005 menjadi berita baik untuk pencapaian penyelenggaraan internet murah untuk semua kalangan masyarakat namun tidak selarasnya dengan ketentuan teknis penggunaan frekuensi 2,4 GHz oleh para penyedia layanan internet 2,4 GHz yaitu RT/RW-Net di Kota Bandung yang mengakibatkan dan merasakan gangguan interferensi yang sekaligus mengancam kelangsungan penggunaan frekuensi 2,4 GHz.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyelenggaraan penggunaan dan implementasi pengawasan untuk frekuensi 2,4 GHz dalam KEPMENHUB No. 2 Tahun 2005 terhadap RT/RW-Net Kota Bandung dengan teknik analisis Soft Benefit-Cost and Integrated Analysis. Bentuk analisis yang membandingkan dampak manfaat dan biaya yang diidentifikasi dari observasi dan wawancara secara langsung ke lapangan dan kemudian melakukan penarikan kesimpulan sebagai pengukuran kesesuaian dari penyelenggaraan dan pengawasan dari KEPMENHUB No. 2 Tahun 2005 terhadap RT/RW-Net di Kota Bandung.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk memaparkan bentuk dan dampak yang dianalisis. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan pihak Diskominfo Bandung dan Balmon Kelas II Bandung sebagai regulator serta CEO Bezzkie-Net dan Rumah Internet sebagai pihak industri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk pencapaian penyelenggaraan dari pihak regulator masih kurang efektif dan bentuk implementasi pengawasan terhadapa pelanggaran dinilai masih sangat kurang.
Kemudian saran yang diberikan kepada Diskominfo Bandung adalah menerapkan bentuk birokrasi perizinan yang menangani langsung untuk daerah Bandung serta bentuk penanganan pelanggaran yang lebih tegas.
Kata kunci: Regulatory Impact Analysis, TX Power, RT/RW-Net, Regulasi