ABSTRAK
Jumlah wajib pajak mengalami peningkatan setiap tahun. Tetapi hal ini tidak diimbangi dengan tingkat kepatuhan pajak. Masalah kepatuhan menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak diartikan sebagai suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan alat yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti Pengetahuan atas Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Membayar Pajak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran pengetahuan atas sanksi pajak, pelayanan fiskus, dan kesadaran membayar pajak serta mengetahui pengaruhnya baik secara parsial maupun simultan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kausal. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Bandung Cicadas yang berjumlah 99 sampel. Pengujian statistik yang digunakan adalah perhitungan korelasi Pearson, uji asumsi klasik, analisis regresi berganda, uji hipotesis, koefisien determinasi dan menggunakan aplikasi SPSS 20.0.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial tidak berpengaruh antara Pengetahuan atas Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akan tetapi, secara simultan menunjukkan bahwa Pengetahuan atas Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Membayar Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Walaupun besarnya pengaruh hanya 8,6% dan sisanya sebesar 91,4% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak di teliti.
Kata kunci: Pengetahuan atas Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, Kesadaran Membayar Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak