Abstrak
Peraturan mengenai rotasi auditor dibuat untuk menjaga kepercayaan publik dalam fungsi audit dan untuk menjaga objektivitas auditor. Namun, Perkembangan profesi akuntan publik meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa akuntan publik dan menimbulkan persaingan antara KAP yang satu dengan yang lain, sehingga memungkinkan perusahaan melakukan auditor switching diluar peraturan yang dibuat.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji perngaruh kualitas audit, opini audit, dan persentase perubahan return on asset (ROA) terhadap auditor switching. Objek dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia periode 2008-2011.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian deskriptif verifikatif bersifat kausalitas. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan pemilihan sampel dengan menggunakan metode purposive sampling didapatkan sebanyak 144 sampel perusahaan. Metode analisis dari penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik pada tingkat signifikan 5%.
Berdasarkan hasil pegujian hipotesis secara simultan diketahui bahwa kualitas audit, opini audit, dan persentase perubahan ROA berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Secara bersama-sama variabel bebas (kualitas audit, opini audit dan persentase perubahan ROA) memberikan pengaruh sebesar 14,5% terhadap auditor switching. Hasil penelitian ini mengidentifikasikan secara parsial bahwa kualitas audit berpengaruh signifikan positif, opini audit dan persentase perubahan ROA tidak berpengaruh signifikan positif terhadap auditor switching pada perusahaan properti dan real estate yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia.
Kata kunci: kualitas audit, opini audit, persentase perubahan ROA, auditor switching