Dalam rangka upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan perubahan mendasar di bidang perpajakan, salah satunya dengan diberlakukannya self assesment system. Sistem perpajakan ini memberikan tanggung jawab langsung kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan sendiri kewajiban perpajakan, sehingga Wajib Pajak diharapkan untuk patuh dalam menyelesaikannya. Agar kepatuhan Wajib Pajak dapat ditingkatkan, pemerintah perlu menerapakan sanksi perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak pun juga perlu ditingkatkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persepsi Wajib Pajak Badan atas sanksi pajak, tingkat kesadaran Wajib Pajak Badan, dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara parsial dan simultan antara persepsi atas sanksi perpajakan dan kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Populasi yang dijadikan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar tahun 2012 di KPP Pratama Bandung Karees yang berjumlah 8.802 Badan, serta Account Representative yang bertugas di KPP Pratama Bandung Karees sebanyak 22 orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi atas sanksi perpajakan, kesadaran Wajib Pajak, dan kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Bandung Karees berada pada kriteria cukup baik. Hasil pengujian hipotesis pada penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi atas sanksi perpajakan dan kesadaran Wajib Pajak secara simultan dan parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Kata Kunci : Persepsi Atas Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kepatuhan Wajib pajak.