ABSTRAK
Kepatuhan wajib pajak salah satunya dapat dilihat dari jumlah wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu pengetahuan peraturan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat pajak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pengetahuan peraturan perpajakan dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara parsial maupun secara simultan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif bersifat kausalitas. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Bandung Karees. Teknik sampel dilakukan adalah conveniance samplingdengan total sampel terdiri dari 100 orang wajib pajak orang pribadi, 22 orang dari Account Representative (AR), dan 11 orang dari pemeriksa pajak. Pengujian statistik yang digunakan adalah perhitungan korelasi pearson, uji asumsi klasik, koefisien determinasi, analisis regresi berganda, uji hipotesis dengan menggunakan aplikasi SPSS 17,0.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan peraturan perpajakan dan kualitas pelayanan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat koefisien determinasi19,3%. Secara parsial pengetahuan peraturan perpajakanberpengaruh signifikan dengan arah negatif,sedangkan kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan dengan arah negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak