ABSTRAK
Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk menigkatkan kesejahteraan pemegang saham. Corporate social responsibility harus berpijak pada triple bottom line yaitu finansial, social, dan lingkungan seperti yang tertera pada Undang-undang No. 40 pasal 74 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mewajibkan perseroan yang bisang usahanya di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. . Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 9 perusahaan subsector plantation yang terdaftar secara konsisten dalam Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2012-2015 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling.
Corporate social responsibility diukur dengan menggunakan Corporate social responsibility disclousure index yang dikeluarkan oleh Global reporting initiative sementara kinerja keuangan perusahaan diukur oleh Return on assets dan Return on equity dan nilai perusahaan diukur menggunakan tobin's q. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Corporate social responsibility berpengaruh terhadap Return on equity tetapi tidak berpengaruh terhadap Return on assets dan nilai perusahaan.
Kata Kunci: Corporate social responsibility, kinerja keuangan perusahaan, Return on assets, Return on equity, Nilai Perusahaan