Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) harus diakui sebagai kekuatan strategis dan Penting untuk mempercepat pembangun ekonomi neasional,seperti yang sudah dibuktikan Pada krisis ekonomi tahun 1998.UMKM memiliki posisi penting,tidak hanya dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah,tetapi dalam banyak Hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Pertembuhan UMKM setiap tahun terus mengalami peningkatan,dan terbukti memberikan konstribusi dengan rata-rata 53,28% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)dan 96,18% terhadap Penyerapan tenaga kerja selama sepuluh tahun terakhir.