Hukum ketenagakerjaan (labour law) di Indonesia merupakan bagian dari hukum yang sangat sensitif, politis dan kontroversial. Namun ironisnya, pembelajaran terkait hukum ketenagakerjaan semakin hari terlihat semakin terpinggirkan saja. Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu referensi yang harus dibaca untuk memahami: pihak-pihak dalam hubungan kerja; perjanjian kerja; alihdaya (outsourcing); hak-hak normatif pekerja; PP/PKB; PHK; dan perselisihan hubungan industrial. Penjelasan dalam buku ini hadir dengangaya bahasa yang ringan, disertai dengan contoh, tabel, dan skema, sehingga sangat praktis untuk dibaca.
Khusus Bab ke-6 buku ini, penulis persembahkan untuk rekan-rekan pekerja yang ingin memahami dengan mudah alasan-alasan PHK dan perhitungan Kompensasi PHK yang diatur UU 13/2003. Penjelasan tersebut, disertai dengan kasus-kasus nyata (real) mengacu pada lebih dari 20 (dua puluh) putusan Mahkamah Agung terbaru (up to date) yang telah penulis sarikan dengan baik dan ringkas. Sehingga, akan lebih mudah dipahami dan dimengerti.
Disamping itu, bagi pengusaha, legal, industrial relation atau HRD di perusahaan, buku ini sangat berguna untuk memahami kewajiban-kewajiban perusahaan serta juga dapat menentukan langkah terbaik dalam menghadapi "oknum" pekerja yang culas. Bagi mahasiswa, akademisi, atau praktisi hukum, buku ini layak untuk dibaca Disamping memahami hukum ketenagakerjaan mengacu pada peraturan perundang- undangan terbaru, pembaca juga akan kembali diingatkan pada konsep dasar hukum perdata, hukum perjanjian, hukum perusahaan, corporate action (merger, konsolidasi, akuisisi, spin off), kantor cabang dan perwakilan, holding company, kepailitan, hukum waris, termasuk pula opsi kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja atau lebih dikenal dengan ESOP (employee stocks option program).