Perusahaan sebagai wajib pajak badan, mempunyai kewajiban untuk membayar pajak bagi negara sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Pajak sendiri bagi perusahaan merupakan beban yang harus dibayar, karena pajak dapat mengurangi laba bersih yang didapat oleh perusahaan, dan perusahaan akan melakukan segala cara untuk mengefisiensikan pajak yang harus dibayarnya.
Di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) diatur ketat dalam regulasi melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”Dari sudut Pajak Penghasilan (PPh), perusahaan biasanya harus memilih strategi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk program CSR yang dipilih dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi laba kena pajak. Sehingga terlihat bahwa besar kecilnya CSR berpengaruh terhadap tindak agresif pajak.
Selain itu, return on asset dan leverage merupakan perhitungan perusahaan dalam menilai bagaimana kondisi perusahaan karena berkaitan dengan laba, beban, utang dan aset yang secara tidak langsung berhubungan dengan perhitungan pajak perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh corporate social responsibility, return on asset, dan leverage terhadap agresivitas pajak, baik secara simultan maupun parsial. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Unit analisis pada penelitian ini adalah perusahaan pertambambangan. data penelitian menggunakan data sampal yang dipilih melalui teknik purposive sampling.
Dari pemilihan sampel, diperoleh 6 perusahaan selama enam tahun, yaitu dari tahun 2010 sampai 2015. Penelitian ini menggunakan analisis data panel. Hasil pengujian menunjukkan bahwa secara simultan corporate social responsibility, return on asset, dan leverage tidak berpengaruh secara signifikan terhadap agresivitas pajak. Secara parsial, corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Return on asset tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Kata kunci: corporate social responsibility, return on asset, leverage, agresivitas pajak