Kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Dewan Komisaris, Komisaris Independen dan Komite Audit secara parsial terhadap kinerja keuangan perusahaan sektor perbankan yang diukur dengan menggunakan nilai Return on Assets (ROA).
Unit analisis dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2010-2012, dengan pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh 26 perusahaan sampel. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel dengan uji Chow dan uji Hausman untuk memilih spesifikasi model dari regresi data panel yang akan dipakai serta digunakan pengujian hipotesis yang diukur dari nilai koefisien determinasi dan uji statistik t.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) koefisien determinasi sebesar 66.28% menunjukkan bahwa kinerja keuangan yang diukur dengan nilai Return on Assets (ROA) dipengaruhi oleh Dewan Komisaris, Komisaris Independen dan Komite Audit. 2) Dewan Komisaris berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan dan menunjukkan arah yang positif. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak sesuai dengan teori yang menyatakan bahwa semakin banyak personil Dewan Komisaris dapat berakibat pada makin buruk kinerja yang dimiliki perusahaan. 3) Komisaris Independen berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan dan menunjukkan arah yang positif, 4) sementara untuk Komite Audit tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Kata Kunci : Dewan Komisaris, Komisaris Independen, Komite Audit, Kinerja Keuangan Perusahaan, Return on Assets (ROA).