Pemerintah sebagai pihak yang menjadi regulator dari sistem telekomunikasi yaitu
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), mewajibkan setiap penyelenggara jaringan
tetap (jartap) lokal agar membangun fasilitas telepon umum yang sesuai dengan tren saat ini.
Peraturan tersebut tertulis dalam Kepmenhub No.KM.20/2001 dan Kepmenhub No.KM.21/2001.
PT. Telkom Tbk. sebagai salah satu penyelenggara jartap terbesar, mempersiapkan telepon
umum kartu (TUK) berbasis wireless dengan menggunakan teknologi CDMA. Penempatan dari
fasilitas TUK, sebagai fasilitas telekomunikasi untuk umum, dalam penyediaannya tidak hanya
memperhatikan segi jumlah tetapi harus mempertimbangkan azas manfaat, yaitu keberadaannya
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini agar layanan TUK tidak terkonsentrasi pada suatu
lokasi tertentu saja. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem sebagai manajemen penempatan
fasilitas TUK dalam rangka oplimalisasi fasilitas tersebut.
Sistem Informasi Geografis (SIG) Telepon Umum Kartu (TUK) berbasis wireless
merupakan sistem yang bertujuan sebagai alat bantu pengambilan keputusan dan analisis
penempatan fasilitas TUK berbasis wireles. Sistem ini digunakan pula sebagai database layanan
telepon umum sebelumnya, yaitu telepon Umum Koin (TUC). Pada sistem ini, pengambilan
keputusan berdasarkan aspek demand, aspek teknis dan aspek pasar. Aspek demand adalah daerah
pelayanan yang telah dilayani atau lokasi – lokasi telepon umum koin (TUC) yang eksisting.
Sedangkan aspek teknis yang dimaksud adalah segala sesuatu yang mendukung operasional TUK
berbasis wireless, dan aspek pasar yang dimaksud adalah Central Bussiness District (CBD), seperti
fasilitas - fasilitas yang memberikan layanan umum.
Penggunaan SIG mendukung penempatan fasilitas umum yang disediakan PT. Telkom
sehingga fasilitas TUK berbasis wireless lebih merata dalam pelayanannya. Aplikasi yang dibuat
mendukung pengambilan keputusan lokasi fasilitas TUK agar pelayanan yang diberikan lebih
merata kepada masyarakat sehingga demand yang belum terlayani dapat terpenuhi, secara teknis
TUK berjalan dengan baik serta tetap memperhatikan pasar yang ada, yaitu lokasi-lokasi CBD atau
POI.
Sistem Informasi Geografis, Telepon Umum Kartu (TUK), Wireless