Saat ini bangsa Indonesia masih dihadapkan pada keadaan dimana pembangunan
infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum merata dan masih banyak desa
yang belum mempunyai fasilitas telekomunikasi. Pemerintah terus berupaya untuk dapat
memberikan layanan komunikasi di daerah pedesaan. Hal ini terbukti dengan didirikannya
telecenter (tempat mengakses internet) di beberapa pedesaan di Indonesia. Sedangkan dalam hal
ini teknologi WiMAX dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam
membangun fasilitas telekomunikasi di daerah pedesaan. Pada tahun 2015, seluruh desa, sekolah
dan perguruan tinggi, rumah sakit, serta kantor-kantor pemerintahan, sudah terhubung dalam
jaringan komunikasi dan informasi. Amanah ini yang harus diemban pemerintah sebagai hasil
kesepakatan World Summit on Information Society (WSIS), Desember 2003, di Jenewa.
WiMAX merupakan salah satu teknologi akses wireless pita lebar yang dapat digunakan
untuk menyediakan layanan akses internet di daerah yang masih terbatas jaringan wireline.
Sedangkan model bisnis WiMAX diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pemerintah
untuk mengimplementasikan WiMAX di daerah pedesaan.
Berdasarkan perhitungan penilaian rencana investasi maka proyek ini tidak layak untuk
diimplementasikan, karena proyek ini memiliki nilai NPV sebesar Rp (13.945.169.515,06), nilai
IRR sebesar 1.65 %, dan PBP lebih dari 5 tahun. Sehingga jika pemerintah berkeinginan untuk
mengimplementasikan WiMAX di pedesaan maka subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah
adalah sebesar Rp 29.781.046.732,72.
Hasil analisis ini digunakan sebagai gambaran (cetak biru) bagi pemerintah dan operatoroperator
telekomunikasi untuk mengimplementasikan WiMAX di daerah pedesaan. WiMAX, Model Bisnis, pedesaan