Teknologi yang semakin berkembang dan masyarakat yang semakin menyadari akan pentingnya kesehatan menyebabkan masyarakat mengharapkan tingkat ketelitian diagnosa dan kecepatan penanganan pelayanan di bidang medik karena akan berpengaruh terhadap kecepatan penyembuhan penyakit pada penderita. Oleh sebab itu, Instalasi Radiodiagnostik RSU Dr. Soetomo Surabaya melakukan pembenahan sarana dan prasarana. Salah satunya yaitu dengan menambah fasilitas penunjang diagnostik yaitu
Dalam membuat suatu usulan tarif layanan, dimulai dengan mengumpulkan data biaya investasi dan biaya operasional untuk mengetahui besarnya biaya produksi. Biaya produksi tersebut dibagi dengan hasil peramalan jumlah pasien untuk mendapatkan
Dari hasil pengolahan data didapat biaya per unit untuk layanan tanpa kontras yaitu : Kelas III Rp 637.048,20; Kelas II Rp 1.212.595,68; Kelas I Rp 1.212.595,68; Kelas Utama Rp 1.330.302,68 dan untuk layanan dengan kontras : Kelas III Rp 938.096,76; Kelas II Rp 1.513.644,24; Kelas I Rp 1.513.644,24; Kelas Utama Rp 1.631.351,24. Sedangkan tarif layanan yang sebaiknya ditetapkan oleh pihak rumah sakit untuk layanan
Setelah tarif yang baru diberlakukan, subsidi silang diubah formatnya berupa peghilangan beban depresiasi alat untuk Kelas III dan subsidi untuk biaya depresiasi, biaya
MRI (Magnetic Resonance Imaging) pada tahun 1999. Dalam menentukan tarif layanan, pihak rumah sakit selalu mengacu pada Peraturan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah yang Dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Namun, pada saat peraturan tersebut disahkan, pihak rumah sakit belum memiliki layanan MRI sehingga ketika alat MRI tersedia pada tahun 1999, Kepala Instalasi Radiologi Dr. Soetomo dibantu oleh stafnya membuat rancangan tarif MRI. Tarif layanan MRI diperbarui pada tahun 2003 dengan format yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu biaya untuk jasa sarana berdasarkan kebutuhan operasional sedangkan biaya untuk jasa pelayanan maksimum 40% dari biaya per unit (jasa sarana). Namun dalam kenyataannya, besarnya jasa pelayanan ada yang melebihi 40% dari jasa sarana. Penetapan tarif tersebut juga terlihat kurang terencana dengan baik karena pihak rumah sakit melakukan pemotongan unit cost untuk kelas III dan kelas II tanpa kontras dan kelas III dengan kontras tanpa ada ketentuan yang jelas. Potongan tersebut dibebankan terhadap kelas – kelas selain yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, dengan adanya Strategic Action Plan RSU Dr. Soetomo untuk tahun 2006 – 2010 dan untuk melakukan penataan kembali tarif yang lebih baik serta adanya kenaikan BBM pada tahun 2005 yang menyebabkan kenaikan harga beberapa bahan produksi, maka dikeluarkanlah Kebijakan Dasar Penghitungan Unit Cost Tarif Pelayanan di RSU Dr. Soetomo oleh Direktur RSU Dr. Soetomo sehingga diperlukan pengkajian kembali tentang penentuan tarif layanan MRI yang sesuai berdasarkan biaya produksi, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan mampu bersaing dengan rumah sakit/laboratorium yang lain. unit cost yang akan digunakan untuk mengetahui besarnya tarif berdasarkan Metode Cost Based Pricing. Usulan tarif ini nantinya akan digabungkan dengan Metode Demand Based Pricing, dan Competitor Based Pricing serta keuntungan yang diinginkan oleh pihak rumah sakit dengan mempertimbangkan kebijakan yang berlaku. MRI tanpa kontras : Kelas III Rp 765.000,00; Kelas II Rp 1.460.000,00; Kelas I Rp 1.580.000,00; Kelas Utama Rp 1.690.000,00 dan untuk layanan dengan kontras : Kelas III Rp 1.130.000,00; Kelas II Rp 1.820.000,00; Kelas I Rp 1.970.000,00; Kelas Utama Rp 2.125.000,00. linen, dan biaya telepon akan dialihkan penggunaannya untuk membeli alat medis yang lain.
layanan MRI, tarif, kontras, Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama.