Yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau pun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Sedangkan PPN wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan (a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean; dan/atau (b) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean; dan/atau (c) ekspor BKP berwujud; dan/atau (d) ekspor JKP; dan/atau (e) ekspor BKP tidak berwujud.
Buku ini memberikan pemahaman dasar kepada para pembaca awam mengenai konsep PPh dan PPN, yang ditinjau dari aspek perpajakan maupun akuntansi. Pembahasan yang diberikan dalam buku ini menggunakan bahasa yang sangat sederhana, sehingga memungkinkan bagi para pembaca (khususnya pemula) untuk dapat memahaminya secara lebih mudah dan praktis.