Koperasi Syariah Baitul Muttaqin adalah sebuah usaha koperasi di bidang investasi, pendanaan dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil yang menggunakan akad mudharabah berdasarkan konsep syariah. Simpan pinjam hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah mendaftar menjadi anggota koperasi. Anggota yang melakukan simpan pinjam mendapat bagi hasil dan bonus dari kegiatan tersebut. Terdapat tiga simpanan dalam koperasi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela atau simpanan wadiah. Simpanan wadiah merupakan simpanan sukarela yang dibayarkan oleh anggota yang tidak ditentukan kapan harus dibayarkan serta tidak ditentukan nominalnya dan simpanan wadiah juga dapat diambil sewaktu-waktu ketika anggota membutuhkannya. Mengingat pembagian hasil berhubungan dengan koperasi (shahibul maal) maka diperlukan perhitungan yang sesuai dengan kesepakatan (nisbah) berdasarkan bagi hasil perhitungan syariah menggunakan akad mudharabah serta diperlukan laporan yang transparan mengenai perhitungan bagi hasil setiap periode sebagaimana laporan ini akan menjadi informasi untuk koperasi (shahibul maal) dan anggota.