Perkembangan zaman di dunia ini sangat pesat, dengan didukungnya kemajuan teknologi, sehingga seluruh pertumbuhan industri di sektor manapun ikut berkembang. TPCC (Telkom Professional Certification Center) merupakan salah satu program pelatihan dan sertifikasi yang berdiri sebagai afiliasi dari Telkom Professional Development Center (TPDC) melalui Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) yang menyediakan CCDP (Certified Development and Professional Program) sebagai salah satu program yang dirancang bagi lulusan SMA/SMK/MA atau mahasiswa/alumni perguruan tinggi yang ingin memiliki keterampilan nyata sebagai solusi atas kesenjangan kompetensi tenaga kerja saat ini dan pada masa yang akan datang. Namun, CCDP saat ini mengalami permasalahan mengenai jumlah peserta yang tidak sesuai target, khususnya pada program sertifikasi Web Development Professional (WDP), karena kurang diminati oleh calon peserta. Oleh karena itu, CCDP akan melakukan pengembangan salah satu produk sertifikasinya yaitu, Web Development Professional untuk mencapai tujuannya.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi pengembangan produk berdasarkan 9 true customer needs. Penelitian ini menggunakan metode Quality Function Deployment (QFD). Metode QFD merupakan salah satu teknik yang dapat menerjemahkan kebutuhan pelanggan ke dalam karakteristik produk dengan mempertimbangkan kemampuan CCDP untuk mewujudkannya. Metode QFD dilakukan dengan menggunakan dua tahap dan satu tahap lainnya yaitu, pengembangan konsep. Pada tahap pertama yaitu House of Quality untuk menentukan prioritas karakteristik teknis. Tahap selanjutnya adalah pengembangan konsep. Pada tahap ini, dibuat konsep-konsep alternatif baru yang nantinya akan dipilih oleh CCDP untuk dikembangkan. Tahap terakhir pada penelitian ini yaitu QFD iterasi dua yaitu, Part Deployment untuk menentukan prioritas critical part. Tahap ketiga ini akan menghasilkan prioritas critical part berdasarkan prioritas karakteristik teknis yang telah didapatkan pada QFD iterasi satu.
Rekomendasi yang dibuat adalah penetapan jumlah konsep pembelajaran, jumlah prosedur pembelajaran, penempatan ruang pelatihan, penetapan kriteria tingkat pendidikan minimal untuk pendidik, jenis sertifikasi yang dimiliki pendidik, minimal pengalaman kerja pendidik, jenis kompetensi yang dimiliki pendidik, jenis program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kerja, program peningkatan mutu pendidik dengan badan penyelenggara lain untuk pendidik dan tenaga kerja, program kerja sama dengan perusahaan, penetapan rincian kurikulum dan penetapan jadwal penyusunan kurikulum.