Salah besar bila ada yang berpendapat bahwa Islam menzhalimi kaum wanita dengan tidak memberikan hak-hak mereka sebagaimana kaum pria. Adanya beberapa perundang-undangan Islam yang memperlakukan wanita sedikit berbeda dengan pria bukanlah indikasi langsung atau tidak langsung akan ketidakadilan hukum Islam.
Bukankah kita tahu bahwa keadilan itu tidak bersinonim dengan kesamarataan?
Bukankah keadilan yang sesungguhnya adalah memberikan hak-hak secara proporsional sesuai dengan kapasitasnya masing-masing?
Islam memandang wanita sebagaimana kodrat dan fitrahnya yang diciptakan sedikit berbeda dengan pria baik secara fisik maupun mental. Maka dari itu, agama ini membedakan wanita dari pria dalam hak dan kewajibannya. Karena, memberikan hak-hak kepada wanita atau menuntut kewajiban darinya persis seperti pria justru merupakan ketidakadilan, bahkan perbuatan ini akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan sosial.
Buku ini mencoba menjelaskan keadilan Islam terhadap kaum wanita secara proporsional, yaitu dengan membeberkan hak-hak mereka yang dilegitimasikan melalui nash-nash syar’i dalam al-Qur-an dan as-Sunnah. Tak kurang dari 27 hak wanita, terutama dalam keluarga, yang dapat dituntutnya jika dia tidak mendapatkannya.
Selamat membaca!