perpajakan merupakan disiplin ilmu dinamis , dapat berubah setiap saat, sesuatu dengan amandemen yang dilakukan pihak berwenang , untuk memenuhi transaksi yang unik dalam mencapai tujuan sosial yang diperbaharui dan kebutuhan ekonomi yang makin berkembang serta merefleksikan perubahan politik. hal ini menunjukkan bahwa perpajakan memerlukan berbagai disiplin ilmu , seperti akuntansi dan hukum.