ABSTRAK
Dalam UU No.32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat (Pempus) akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Disamping dana perimbangan tersebut, pemda mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan, dan lain-lain pendapatan.
Penelitian ini menggunakan deskriptif dan verifikatif. Populasi penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran provinsi Jawa Barat tahun 2011-2012. Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel jenuh dengan jumlah sebanyak 52 kota/kabupaten di provinsi Jawa Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dari LRA provinsi Jawa Barat. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PAD, DAU, DBH, DAK secara simultan berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah. Secara parsial PAD,DAU,DBH berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah. Sedangkan DAK tidak berpengaruh secara signifikan terhadap belanja daerah.