Buku ini memberikan gambaran teknik akuntansi yang diperlukan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (SAP BA) dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada SKPD. Buku ini terdiri dari 10 bab, yang masing-masing bab secara ringkas adalah sebagai berikut:
Pada bab satu dijelaskan tentang sistem akuntansi yang digunakan pada pemerintahan daerah khususnya pada tingkat SKPD , lalu penulis mengutip Bagan 64 Tahun 2013. Selanjutnya pada bab dua dijelaskan tentang komponen laporan keuangan pada SKPD yang merupakan tujuaan dari mempelajari buku ini.