Bisnis dan mu’amalah kontemporer tidak bisa dipungkiri telah berkembang, dan menjadi bagian dari kehidupan umat Islam. Namun, tidak semua perkembangan tersebut sesuai dengan syariah. Ketika perkembangan ini menyangkut substansi yang bertentangan dengan syariah. Seperti PT, koperasi, asuransi dan saham.
Di sinilah dibutuhkan kecermatan, dan ketepatan pandangan dan sikap. Karena ada juga perkembangan bisnis dan mu’amalah kontemporer yang dibenarkan oleh syariah. Seperti bisnis online, Forex Trading, Multi Level Marketing, Bisnis Franchise, Koperasi, Kartu Kredit, Bisnis Online, Bursa Saham, Pegadaian, e-commerce, dan lain-lain. Semuanya bisa ditelaah dalam buku ini. Selamat membaca.