Otonomi daerah sejatinya adalah upaya untuk menggali potensi dan kebutuhan daerah melalui kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki oleh daerah. Sehingga, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengelola hubungan dengan pemerintah pusat serta mengelola keuangannya bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Kerangka pembangunan daerah yang dilaksanakan saat ini sudah mulai bergerak kearah pembangunan regional, dimana pembangunan nasional terjadi sebagai bagian dari akumulasi pemberdayaan daerah. Sumberdaya daerah memainkan peran penting dalam pembangunan sosial ekonomi penduduk dan membawa perubahan melalui pengembangan rasa kebersamaan dan saling memiliki bagi masyarakat daerah. Kajian sektoral yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI merupakan terobosan dalam upaya memberikan dukungan keahlian terhadap lembaga dalam melihat potensi daerah yang berbasis kewilayahan dilihat dari instrumen ekonomi, sosial politik, dan lingkungan dalam menciptakan kinerja ekonomi yang efektif dan efisien bagi tercapainya kualitas hidup masyarakat. Hal ini penting dilakukan karena tiap wilayah atau daerah memiliki karakteristik berbeda satu sama lain, sehingga pola perencanaan pembangunan juga harus disesuaikan dengan kapasitas dan kapabilitas daerah itu sendiri. Dengan melihat konsep pembangunan nasional melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah ini, akan mengarahkan basis kewilayahan yang memiliki dimensi stabilitas, institusional, dan budaya yang dimiliki ke arah pembangunan yang terintegrasi antara pembangunan nasional dan lokal. Sudut pandang dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan juga sangat memperhitungkan sustainabilitas kebijakan dalam kerangka waktu, agar pengelolaan pembangunan dapat diwariskan bagi kepentingan generasi selanjutnya dalam mengelola sumberdaya daerah.