Salah satu cara untuk mencairkan tunggakan pajak adalah dengan kegiatan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan bertujuan agar Wajib Pajak membayar hutang pajaknya. Hal ini disebabkan karena tindakan penagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Tindakan penagihan pajak yang berpotensi memberikan pencairan tunggakan pajak antara lain melalui penagihan pajak aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak dengan menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa yang dikirim kepada Wajib Pajak yang menunggak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap efektivitas pencairan tunggakan pajak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dalam melihat hubungan variabel terhadap obyek yang diteliti lebih bersifat sebab dan akibat (kausal), sehingga dalam penelitiannya ada variabel bebas dan variabel terikat yang akan diuji. Dalam penelitan ini, desain penelitan verifikatif digunakan untuk menguji hubungan antara variabel bebas yaitu Surat Teguran dan Surat Paksa dengan variabel terikat yaitu efektivitas pencairan tunggakan pajak. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah jumlah Surat Teguran dan Surat Paksa serta laporan pencairan tunggakan pajak tiap triwulan di KPP Pratama Bandung Cibeunying periode 2010-2014. Data ini kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier berganda.
Hasil pengujian secara partial menunjukan nilai signifikansi penagihan pajak dengan Surat Teguran sebesar 0,012 < 0,05 maka dapat dijelaskan bahwa penagihan pajak dengan Surat Teguran berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pencairan tunggakan pajak. Nilai signifikansi penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar 0,001 < 0,05 maka dapat dijelaskan bahwa penagihan pajak dengan Surat Paksa berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pencairan tunggakan pajak. Penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa secara simultan juga berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pencairan tunggakan pajak karena nilai probabilitas lebih kecil dari taraf signifikansi yaitu sebesar 0,001 < 0,05.
Kata Kunci: Surat Teguran, Surat Paksa, dan Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak