Tugas Akhir ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi pada bangunan pemerintahan yang tidak mengimplementasikan identitas kebudayaan daerah pada bangunannya. Karena pusat Pemerintahan merupakan wadah aktivitas kegiatan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, serta berperan sebagai simbol filosofi, fungsional, monumental, dan memiliki fungsi keterbukaan yang menjadi cerminan kota tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2011 Tentang Arsitektur Bagunan Gedung dan Kearifan Lokal yang terdapat pada Pasal 12 ayat 2, menjelaskan bangunan-bangunan modern yang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai penting dan srategis harus direncankan dengan memanfaatkan unsur ragam hias ornamen tradisional. Hal ini yang akan menjadi dasar acuan dalam perancangan kembali kantor Balaikota Pariaman dengan melakukan studi banding dan analisis masalah yang ditemukan di lapangan.
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Rumah Gadang didalam aplikasi interior Balaikota Pariaman, dengan menerapkan unsur-unsur budaya yang mengacu pada aturan standar pemerintahan daerah Kota Pariaman. Metode yang digunakan dengan mengumpulkan data melalui hasil survey , observasi lapangan, serta data literatur. Kemudian dianalisis menghubungkan dengan teoritis sehingga menghasilkan alternatif desain yang disimpulkan melalui studi banding. Melalui hasil tugas akhir ini diharapkan agar bangunan pemerintahan khususnya Pariaman bisa mengimplementasikan kekayaan ciri khas budaya Minangkabau pada desain interior kantornya. Dan sebagai salah satu cara untuk mengangkat arti penting serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap nilai kebudayaan daerahnya.
Kata kunci: Kantor Balaikota Pariaman, Rumah Gadang, Standar ergonomi Pemerintahan Daerah