Kawin culik adalah tradisi upacara pernikahan yang diterapkan oleh masyarakat suku sasak di Desa Rembitan. Ketika seorang laki-laki ingin menikahi seorang gadis, maka harus dilakukan suatu proses penculikan. Penculikan tersebut dilegalkan dan dilindungi oleh hukum adat. Selanjutnya dilaksanakan rangkaian upacara pernikahan sesuai dengan tradisi adat pernikahan di Desa Rembitan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan aktivitas komunikasi upacara pernikahan kawin culik yang dilaksanakan di Desa Rembitan, Lombok Tengah. Pada penelitian ini menggunakan metode studi etnografi komunikasi dalam penelitian kualitatif, didukung oleh paradigma konstruktivisme. Data diperoleh dari hasil wawancara secara mendalam dengan pengelinsir, pengantin pria, dan pengantin wanita. Selain itu, data yang diperoleh didukung dari hasil observasi partisipan, kemudian data diuji kebenarannya dengan metode triangulasi sumber. Kemudian hasil data dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dalam uraian singkat, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu situasi komunikatif pada pernikahan tersebut sakral, ketat akan hukum adat, kondusif, keakraban, kegembiraan, dan kental akan adat suku sasak tradisional. Peristiwa komunikatif memberikan gambaran secara berurutan mengenai proses terjadinya pernikahan mulai dari awal tahapan upacara hingga akhir. Sedangkan tindakan komunikatif mendeskripsikan bagaimana tindakan-tindakan atau interaksi yang terjadi memberikan arti simbolik sebagai pesan komunikasi verbal dan non verbal. Ketiga unsur hasil penelitian yang terdiri dari situasi komunikatif, peristiwa komunikatif, dan tindak komunikatif menjadi kunci dalam mendeskripsikan proses komunikasi yang terdapat pada pernikahan kawin culik suku sasak di Desa Rembitan, Lombok Tengah.
Kata Kunci : Penelitian Kualitatif, Studi Etnografi Komunikasi, Kawin Culik, Aktivitas Komunikasi