Rumah Batik Komar merupakan perusahaan yang memproduksi kain batik asli Indonesia. Kegiatan yang dilakukan berupa pembuatan lilin malam, pembuatan alat cap untuk batik cap, pewarnaan dan pelorodan kain batik. Pada saat ini, Rumah Batik Komar telah berupaya menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan menyediakan alat pelindung diri berupa sarung tangan, sepatu boots dan masker. Selain alat pelindung, disediakan pula pemadam kebakaran dan larangan merokok di area kerja. Namun seluruh alat pelindung diri yang disediakan Rumah Batik Komar tidak digunakan sehingga mengalami kecelakaan kerja terhadap pekerjanya seperti terkena tumpahan lilin, terkena cipratan material berbahaya maupun tergores alat kerja lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk merancang prosedur tertulis untuk mengurangi kecelakaan kerja yang terdapat pada Rumah Batik Komar berdasarkan requirement OHSAS 18001:2007 dan PP No. 50 Tahun 2012.
Berdasarkan kondisi aktual Rumah Batik Komar mengenai K3 maka metode penelitian yang digunakan adalah HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control). Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi bahaya yang terjadi di seluruh aktivitas proses produksi Rumah Batik Komar dan menilai seluruh potensi bahaya untuk dilakukan pengendalian potensi bahaya tersebut yang disesuaikan dengan requirement integrasi antara OHSAS 18001:2007 dengan PP No. 50 Tahun 2012.
Pada tahap pengumpulan data diperoleh bahwa terdapat 124 potensi bahaya yang akan terjadi di Rumah Batik Komar. Hasil dari requirement integrasi yang telah disesuaikan dengan analisis aktivitas menggunakan HIRARC menunjukan bahwa, dibutuhkan prosedur tertulis serta alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi setiap potensi bahaya yang akan terjadi di masing-masing aktivitas. Prosedur ini juga berfokus untuk membantu pekerja dalam memberikan pengetahuan terhadap pentingnya K3.
Kata Kunci : OHSAS 18001:2007, PP No. 50 Tahun 2012, HIRARC, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3