ABSTRAK
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan melaksanakan pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dapat dikatakan bahwa meningkatnya penerimaan pajak akan meningkatkan produktifitas suatu Negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur pengaruh pemeriksaan pajak, pertumbuhan jumlah wajib pajak badan, dan kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak badan. Penelitian ini dilakukan di KPP Madya Bandung dengan sampel sebanyak 36 sampel. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif dan bersifat kausalitas. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan regresi linier berganda dengan sebelumnya dilakukan uji asumsi klasik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan pemeriksaan pajak, pertumbuhan jumlah wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan. Secara parsial menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan, pertumbuhan jumlah wajib pajak tidak berpengaruh signifikan, sedangkan kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak badan.
Kata Kunci : Pemeriksan Pajak, Wajib Pajak Badan, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 25