Secara umum penyebab kecelakaan ada dua, yaitu unsafe action (faktor manusia) dan unsafe condition (faktor lingkungan). Menurut penelitian bahwa 80-85% kecelakaan disebabkan oleh unsafe action. Kecelakaan pasti akan menimbulkan kerugian baik dari segi biaya maupun waktu tersita. Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang kesehatan kerja. Dengan menerapkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka kejadian kecelakaan kerja semestinya bisa dihindari. Namun acapkali masih sering terjadi saja kecelakaan, baik dari faktor pekerja, peralatan, mesin atau sekitar pekerjaan. Dampak kecelakaan kerja dirasakan langsung oleh pekerja, di mana pekerja dapat mengalami cedera dari ringan sampai berat bahkan dapat menyebabkan kematian. Dampak tidak langsung dirasakan oleh masyarakat misalnya hilangnya waktu kerja, produktivitas menurun, dan lain-lain. Oleh karena besarnya kerugian yang ditanggung maka kecelakaan harus dicegah. Dan pencegahan kecelakaan itu perlu ada campur tangan dari berbagai pihak yang terkait, karena bagaimanapun pekerjalah yang mempunyai potensi untuk terkena kecelakaan. Pencegahan kecelakaan harus berdasarkan pengetahuan tentang sebab-sebab kecelakaan, itu dapat diketahui dengan mengadakan analisa tentang kecelakaan. Dari sini, kebijakan perusahaan memegang peranan penting dalam mengatasinya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi. Tentu saja pihak pekerja memegang peranan penting untuk meminimalisasi kecelakaan akibat kerja tersebut.