Fenomena auditor switching merupakan hal yang diwajibkan di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.01/2008 pasal 3 dapat disimpulkan bahwa tentang pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Akuntan publik dan kantor akuntan boleh menerima kembali penugasan setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit kepada klien yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pergantian manajemen, ukuran perusahaan klien, dan opini auditor terhadap auditor switching. Penelitian ini bersifat deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2013. Jumlah perusahaan perbankan yang dijadikan sampel penelitian ini adalah 14 perusahaan dengan pengamatan selama 4 tahun. Berdasarkan metode purposive sampling, total sampel penelitian adalah 56 laporan keuangan. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pergantian manajemen, ukuran perusahaan klien, dan opini auditor secara simultan tidak berpengaruh terhadap keputusan auditor switching. 2) pergantian manajemen secara parsial tidak berpengaruh terhadap auditor switching. 3) ukuran perusahaan klien secara parsial tidak berpengaruh terhadap auditor switching. 4) opini auditor secara parsial tidak berpengaruh terhadap auditor switching.
Kata kunci: Pergantian manajemen, ukuran perusahaan klien, opini auditor dan auditor switching