Ketepatan laporan keuangan telah diatur dalam pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang peraturan pasar modal dimana wajib menyampaikan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan kepada masyarakat. Tetapi masih terdapat perusahaan-perusahaan yang tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Bapepam mengatur pelaporan keuangan maksimal 90 hari, jika perusahaan tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000,- perhari dengan jumlah maksimal Rp 500.000.000.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data panel. Data panel merupakan gabungan dari data time series dan cross section. Variable yang digunakan dalam penelitian ini adalah leverage, profitbilitas, ukuran perusahaan sebagai variabel independen dan ketepatan waktu pelaporan keuangan sebagai variabel dependen dengan signifikansi sebesar 5%.
Berdasarkan hasil pengujian menggunakan regersi data panel dapat disimpulkan bahwa secara simultan leverage, profitabilitas, dan ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan waktu di perusahaan sektor jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2013. Leverage dan profitabilitas secara parsial tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan waktu, sedangkan ukuran perusahaan memiliki pengaruh secara parsial terhadap ketepatan waktu.