Mencakup: Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bab IV Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha Bab V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Perorangan Bab VI Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha Melalui Seleksi Internasional Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Bab VIII Tata Cara Swakelola