Arti dari Good Corporate Governance adalah penadbiran korporat yang baik, agar lebih mudah dimengertisering diartikan pengelolaan atau pengaturan korporasi yang baik – dalam makna melindungi pemegang kepentingan minoritas dan masyrakat. Terdapat empat prinsip Good Corporate Governance yaitu fairness (keadilan), transparancy (keterbukaan), accountability dan responsibility. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penerapan Good Corporate Governanceuntuk lembaga pelayanan publik dan perusahaan swasta.
Dengan demikian betapa beratinya sumbangan pemikiran dan tulisan-tulisan yang dibuat oleh Sadhono Hadi. Isi buku ini merupakan hasil kerja keras dan kreatif dari penulisnya. Dapat dikatakan, isi buku ini unik sekali karena lebih menekankan contoh nyatadalam cerita ringan, ketimbang pengaturan dalam bentuk tulisan ilmiah.