Dari Perspektif apapun, korupsi adalah perbuatan immoral yang melanggar norma dan nilai kebaikan. Sebab, korupsi pada hakikatnya mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam Ajaran agama apapun, tindakan korupsi jelas diharamkan. Pertanyaannya, apakah para koruptor tidak tahu perbuatannya tercela? Apakah mereka tidak punya hati nurani hingga mau mengambil sesuatu yang bukan haknya? Kenyataannya, mereka yang korupsi bukan orang- orang bodoh, justru sebaliknya para terpelajar yang berakal pintar. Pastinya mereka tahu baik buruknya tindakan yang dilakukan.
Buku ini membahas pendidikan antikorupsi dengan menginternalisasikan nilai- nilai islami untuk membentuk kesadaran antikorupsi. Memang, sebenarnya munculnya perilaku korupsi tidak hanya lantaran efektif atau tidaknya lembaga pendidikan menjalankan peran sesuai fungsinya. Lebih dari itu, persoalan korupsi berkaitan pula dengan kebijakan dan strategi ekonomi, penataan sistem birokrasi, gaya hidup, penegakan hukum yang lemah, dan banyak aspek lain yang saling terkait. bahkan, tidak sedikit mereka yang terlibat kasus korupsi dahulunya adalah para aktivis yang gemar mengkoar- koarkan suara atas nama rakyat.
Buku ini menjelaskan materi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) berbasiskan internalisasi nilai- nilai Islami dan cara mendesain kurikulum PAI dalam proses internalisasi nilai- nilai Islami sehingga membentuk kesadaran antikorupsi.