Demokrasi tak akan terwujud tanpa disertai hukum-hukum yang dirumuskan dan dimaktubkan sebuah negara. Bahkan, suatu negara secara fardu harus memiliki tata hukum atau the rule of law secara jelas. Tanpa itu, Negara akan kehilangan substansinya. Sebab dalam negara, ada element-element seperti halnya, penyangga (pemerintah) dan rakyat sebagai satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Ini pula yang terpaut dengan sebuah demokrasi, demokrasi tanpa hukum, seperti badan tanpa jiwa.
Selian itu pula, hukum adalah rumusan dari tiap-tiap negara yang diinternalisasi menjadi sebuah otonomi bagi negaranya masing-masing. Meski, ada hukum kontitusi internasional yang mengatur setiap negara/ bangsa. Di Indonesia, sebagai negara yang menganut aturan dasar Undang-undang dasar 1945 dan menganut sistem demokrasi memiliki sistem yang termaktub yang setiap waktu akan berubah sesuai dengan keadaan. Kata lain revisi. Setiap undang-undang, akan memerlukan sebuah revisi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk semua element terkait dengan pemerintahan. Itu pula, dewan-dewan merevisi dengan suara-suara yang diaspirasikan lewat kerja mereka.