Kajian dalam buku ini pada dasarnya hendak menghadirkan sudut pandang kritis atas kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang sempat menjadi kasus perdebatan hangat di kalangan para akedemisi, pakar hukum, pakar ekonomi, praktisi bisnis dan masyarakat pada umumnya,